Selamat Datang Di MA Assalam Maja

Perangkat pembelajaran KBC

 Kumpulan Perangkat Pembelajaran dengan Model Kurikulum Berbasis Cinta!


ada yang bikin para guru makin semangat !

Perangkatnya siap pakai dan lengkap banget, mulai dari CP, ATP, Modul, Program Semester, Program Tahunan, KKTP, LKPD hingga buku ajar.

Desain pembelajarannya kreatif dan mudah diadaptasi dengan kondisi kelas masing-masing.

Konsep Cinta ini bener-bener fresh di tengah tugas administrasi yang kadang bikin pusing.


Perangkat KBC Kelas 10

Perangkat KBC Kelas 11

Perangkat KBC Kelas 12

TATA TERTIB MADRASAH BAGI SISWA MA ASSALAM MAJA

TATA TERTIB MADRASAH

SISWA  MA ASSALAM MAJA

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Tata  krama  dan  tata  tertib  Madrasah ini  dimaksudkan sebagai rambu rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di Madrasah  dalam rangka menciptakan iklim dan kultur yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.

Tata krama dan tata tertib Madrasah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut Madrasah  dan  masyarakat sekitar, yang meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan  dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamaan, dan lain-lain yang mendukung  kegiatan belajar yang efektif.

Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.

Tata krama dan tata tertib Madrasah ini mengikat selama menjadi siswa.

 

PASAL 1

PAKAIAN MADRASAH

 

1. Pakaian Seragam

Siswa wajib mengenakan  pakaian  seragam  Madrasah  dengan  ketentuan sebagai  berikut :

 Umum

1. Pakaian hari senin dan selasa

a. Baju warna putih kain teteron / sejenis, potongan krah dan memakai dasi berlogo MA Assalam Maja

b. Memakai badge OSIS, badge kelas, badge nama,badge merah putih dan lokasi Madrasah

c. Topi Madrasah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam berlogo OSIS.

d. Kaos kaki warna putih, sepatu warrior.

2. Pakaian hari rabu dan kamis

a. Baju batik yang sudah disepakati Madrasah (gambar yang telah dibagikan)

b. Mengenakan dasi berlogo MA Assalam Maja

c. Mengenakan celana biru seperti yang dipakai pada hari senin dan selasa

3. Pakaian hari Jumat

Mengenakan seragam pramuka lengkap dengan atributnya (setiap Tanggal 14)

4. Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

5. Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok.

6. Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis/ tembus  pandang  dan tidak  ketat.

 

Khusus Laki-laki

1. Baju dimasukkan ke dalam celana

2. Pakai sabuk warna hitam berlogo OSIS

3. Celana dan lengan baju tidak  digulung

4. Bagi celana panjang harus menutup matakaki

5. Celana tidak disobek, jahitan tidak menyempit ke mata kaki atau tidak dijahit cut brai

6. Benang sesuai warna kain.

7. Potongan celana sesuai model yang disepakati Madrasah (gambar yang telah dibagikan)

 

Khusus Perempuan

1. Baju dimasukkan ke dalam rok

2. Pakai sabuk warna hitam berlogo OSIS

3. Panjang rok sampai matakaki, jilbab warna putih

4. Tidak memakai perhiasan aksesories yang mencolok

5. Lengan baju tidak digulung

6. benang sesuai warna kain dan berploi (lipatan) depan dua.

7. Potongan rok sesuai model yang disepakati Madrasah (gambar yang telah dibagikan)


Pakaian Olahraga

Untuk pelajaran olah raga  siswa wajib memakai pakaian olahraga  yang telah ditetapkan Madrasah.

PASAL 2

RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE – UP

 

Umum

1. Siswa dilarang :

2. Berkuku panjang

3. Mengecat rambut, kuku

4. Bertato

 

Khusus Siswa Laki-laki

1. Tidak rambut panjang (tidak menyentuh alis mata, ujung cuping telinga atas, dan krah belakang)

2. Tidak bercukur gundul

3. Rambut tidak berkucir

4. Tidak memakai kalung

5. Tidak memakai gelang

6. Tidak memakai cincin

7. Tidak memakai anting-anting

8. Tidak bertindik.

 

Khusus Siswa Perempuan

Tidak memakai make-up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.

 

PASAL 3

MASUK DAN PULANG MADRASAH

 

1. Siswa wajib hadir di Madrasah 10 menit sebelum bel berbunyi

2. Siswa terlambat datang harus lapor  kepada guru piket dan  minta ijin untuk masuk kelas.

3. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas.

4. Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas.

5. Pada waktu pulang  siswa diwajibkan  langsung  pulang  ke rumah

6. Bila siswa tidak langsung pulang ke rumah harus ijin kepada orang tua.

 

PASAL 4

KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN

 

1. Setiap kelas dibentuk tim piket  kelas  yang  secara  bergiliran  bertugas     menjaga      kebersihan dan ketertiban kelas.

2. Setiap tim  piket  kelas  hendaknya menyiapkan dan  memelihara perlengkapan kelas antara lain :

3. Penghapus papan tulis, penggaris, spidol dan kapur tulis.

4. Taplak meja dan bunga

5. Sapu, dan tempat sampah

6. Memberikan keindahan di kelas masing-masing.

7. Tim piket kelas mempunyai tugas :

8. Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan kursi dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.

9. Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, membersihkan papan tulis, dan lain-lain..

10. Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan, Struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.

11. Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas misalnya : coret-coret, berbuat gaduh  (ramai), atau merusak benda-benda yang ada di kelas

12. Setiap siswa membiasakan membuang sampah  pada tempat yang telah ditentukan.

13. Setiap siswa  menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas perpustakaan, laboratorium, ruang praktik, maupun di lingkungan Madrasah.

14. Setiap siswa mentaati  jadwal kegiatan Madrasah, seperti penggunaan dan peminjaman buku di  perpustakaan, penggunaan laboratorium, ruang komputer dan sumber belajar lainnya.

15. Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan Madrasah sesuai ketentuan yang ditetapkan.

16. Bagi tim piket datang 15 menit sebelum masuk.Tim Piket menyiram tanaman di luar kelas masing-masing.

 

PASAL 5

SOPAN SANTUN PERGAULAN

 

Dalam pergaulan sehari-hari di Madrasah, setiap siswa hendaknya :

1. Mengucapkan  salam  antar  sesama  teman,  dengan  kepala  Madrasah  dan guru, serta dengan karyawan apabila  baru bertemu  pada pagi / siang hari atau akan berpisah pada siang / sore hari.

2. Saling menghormati pendapat, menghargai perbedaan dan memilih teman belajar, bermain dan  bergaul.

3. Berani menyampaikan sesuatu yang salah  adalah  salah  dan  yang  benar adalah benar

4. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila merasa  melanggar hak orang lain

5. Menggunakan bahasa (kata) santun.

 

PASAL 6

UPACARA  BENDERA  DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR

 

1. Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam,yang telah ditentukan Madrasah.

2. Setiap siswa wajib menjaga kehikmatan upacara Bendera dan Peringatan Hari-hari Besar Setiap siswa wajib mengikuti  upacara peringatan hari-hari besar nasional sesuai dengan ketentuan.

 

PASAL  7

LARANGAN – LARANGAN

 

Dalam kegiatan sehari-hari di Madrasah, setiap siswa dilarang   melakukan  hal-hal sebagai berikut

1. Keluar tanpa izin

2. Makan di dalam kelas, membeli makanan waktu pelajaran /  bergerombol di warung / rumah tetangga.

3. Berpakaian seragam tidak sesuai ketentuan Madrasah

4. Membuang sampah tidak pada tempatnya

5. Bermain di tempat parkir dan mengganggu sepeda teman

6. Berhias yang berlebihan, memakai aksesories bagi siswa putra

7. Rambut gondrong / disemir berwarna / tidak rapi.

8. Mencoret-coret  tembok, pintu, jendela, meja dan kursi

9. Bersikap, berbicara, berbuat tidak sopan sesama siswa

10. Membolos / meninggalkan Madrasah tanpa izin

11. Membawa buku, majalah, VCD, dan porno

12. Membawa kendaraan bermotor

13. Membawa dan merokok di lingkungan Madrasah dan sekitarnya

14. Berkelahi / main hakim sendiri / mengancam

15. Merusak sarana prasarana Madrasah

16. Mencuri / memeras

17. Membawa senjata tajam

18. Berjudi / bermain kartu dan sejenisnya

19. Membawa / menyebarkan  selebaran yang menimbulkan keresahan

20. Membawa/ memakai/ menyimpan/ mengedarkan minum minuman keras,

21. Narkoba atau obat terlarang

22. Berpacaran

23. Membawa/ menggunakan Handphone di Madrasah

24. Membawa/menggunakan Laptop/Notebook/Tablet tanpa seijin guru mata pelajaran tertentu. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan Laptop/Notebook/Tablet yang dibawa siswa, bukan merupakan tanggung jawab Sek

BAB II

PELANGGARAN, SAKSI, DAN PENGHARGAAN

 

Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tertentu yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib Madrasah dikenakan sanksi sebagai berikut :

1. Teguran lisan/tertulis

2. Teguran lisan/tertulis, membersihkan kelas.

3. Tegruan lisan/tertulis, membersihkan lingkungan kelas, melengkapi atribut seragam

4. Teguran lisan/tertulis, membersihkan lingkungan kelas

5. Teguran lisan/tertulis, jika ada yang rusak atau kehilangan maka siswa yang bersangkutan harus menggantinya

6. Teguran lisan/tertulis, melepas aksesoris

7. Teguran lisan/tertulis, rambut dipotong di tempat dan dirapikan di rumah oleh orang tua

8. Teguran lisan/tertulis, membersihkan dan merapikan kembali.

9. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP

10. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP

11. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP, buku, majalah, VCD, dan porno tersebut di musnahkan.

12. Teguran lisan/tertulis

13. Satu kali pelanggaran motor di tahan di Madrasah dan diambil oleh orang tua

14. Dua kali pelanggaran motor di tahan di Madrasah dan diambil oleh orang tua serta membayar denda untuk kegiatan kesiswaan di Madrasah

15. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP serta membayar denda untuk kegiatan kesiswaan di Madrasah.

16. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP

17. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP, memperbaiki sarana yang rusak

18. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP

19. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP, senjata tajam di amankan oleh pihak Madrasah

20. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP

21. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP, selebaran di musnahkan

22. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP, minuman keras dimusnahkan

23. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP, Narkoba dan obat terlaran di musnahkan

24. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP

25. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP

26. Satu kali pelanggaran, Handphone diambil oleh orang tua

27. Dua kali pelanggaran, Handphone diambil di Madrasah dan diambil setelah siswa yang bersangkutan lulus dari MA Assalam Maja. Madrasah tidak bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan selama dia berMadrasah di MA Assalam Maja.

28. Tiga kali pelanggaran atau lebih, Handphone tersebut menjadi milik Madrasah.

 

 

PASAL 10

PELANGGARAN

 

1. Dicatat dalam buku khusus pelanggaran, diberi nilai dan dibina.

2. Membuat / menandatangani  buku pelanggaran

3. Jika pelanggaran diulangi nilai ditambah dan membuat/menandatangani surat pernyataan kedua.

 

PASAL 11

PENGHARGAAN

 

Siswa yang berprestasi memperoleh penghargaan, antara lain :

1. Pujian

2. Hadiah barang

3. Piagam

4. Tropy / piala

5. Surat keterangan

6. Nilai

 

 

BAB III

LAIN – LAIN

 

Tata krama dan tata  tertib kehidupan  sosial di Lingkungan Madrasah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah di Madrasah sampai di rumah kembali.Apabila orang tua/wali murid tidak memenuhi  panggilan dari Madrasah, siswa yang  bersangkutan  (melanggar  tata  tetib)  tidak  diperkenankan mengikuti pelajaran sampai orang tua/wali murid datang ke Madrasah.Untuk menentukan sanksi  pelanggaran  yang  berkaitan  dengan  tindak kejahatan/kriminal  ditentukan  oleh  pihak  yang  berwenang  dengan pertimbangan Tim Tertib Madrasah.Tata krama dan tata tertib ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan.Tata krama yang tidak tercantum dalam tata krama dan tata tetib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.


TUGAS WALI KELAS DI SEKOLAH/MADRASAH

TUGAS WALI KELAS DI SEKOLAH/MADRASAH BERDASARKAN PERMENDIKBUD


Tugas dari seorang wali kelas telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yaitu,

1.      Mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya;

2.      Berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik;

3.      Menyelenggarakan administrasi kelas

4.      Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik;

5.      Membuat catatan khusus tentang peserta didik;

6.      Mencatat mutasi peserta didik;

7.      Mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar

Penjelasan secara terperinci dari tugas pokok wali kelas berdasarkan Buku Panduan Manajemen Tugas Wali Kelas Berbasis Teknologi Informasi karya Dr.Syofianti Engreini, M.Pd dan Fariz Rizal, M.Pd (2020:5-7), yaitu:

1.      Pengelolaan Kelas

Dalam pengelolaan kelas, ada beberapa komponen tugas wali kelas yang harus dipahami dan dilaksanakan, yaitu:

a.       Tugas Pokok

1.      Mewakili orang tua dan kepala sekola dalam lingkungan pendidikan

2.      Meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

3.      Membantu pengembangan keterampilan dan kecerdasan siswa

4.      Membina karakter, budi pekerti, dan kepribadian siswa

b.      Mengetahui Keadaan Siswa

1.      Mengetahui jumlah (Putra dan Putri) dan nama-nama siswa

2.      Mengetahui identitas lain dari siswa

3.      Mengetahui kehadiran siswa setiap hari

4.      Mengetahui masalah-masalah yang dihadapi siswa

c.       Melakukan Penilaian

1.      Tingkah laku siswa sehari-hari di sekolah

2.      Kerajinan, kelakuan, dan kedisiplinan siswa

d.      Mengambil Tindakan Bila Dianggap Perlu

1.      Pemberitahuan, pembinaan, dan pengarahan

2.      Peringatan secara lisan dan tertulis

3.      Peringatan khusus yang terkait denyan BK/Kepala Sekolah

e.       Langkah Tindak Lanjut

1.      Memperhatikan buku nilai rapor siswa;

2.      Memperhatikan keberhasilan/kenaikan siswa;

3.      Memperhatikan dan membina suasana kekeluargaan.

2.      Penyelenggaraan Administrasi Kelas, meliputi:

1.      Membuat visi, misi dan tujuan kelas, mengacu kepada visi, misi dan tujuan sekolah

2.      Membuat yel-yel kelas

3.      Membuat denah tempat duduk siswa

4.      Menyediakan papan absensi siswa

5.      Membuat daftar pelajaran dan daftar piket

6.      Menyediakan buku presensi

7.      Menyediakan buku jurnal kelas

8.      Membuat tata tertib kelas

3.      Penyusunan dan Pembuatan Statistik Bulanan Siswa

Pembuatan statistik bulanan siswa berguna untuk melihat kondisi proses belajar mengajar siswa mulai dari mengecek kehadiran, penilaian, dan kegiatan peserta didik di bulan itu.

4.      Pembuatan Catatan Khusus tentang Siswa

Catatan khusus masing-masing peserta didik berguna untuk memudahkan identifikasi siswa yang ada dalarn tanggung jawab wali kelas.

5.      Pencatatan Mutasi Siswa

Jika ada siswa yang mutasi, maka wali kelas pencatatan sebagai bukti administrasi di akhir semester.

6.      Pengumpulan nilai

Pengumpulan nilai siswa dari guru mata pelajaran untuk diserahkan kepada tim pengolah nilai, pengisian dan pembagian buku laporan penilaian hasil belajar, di tengah semester, dan akhirsemster, serta di akhir tahunan pelajaran.

7.      Menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai wali kelas kepada kepala sekolah

Uraian tugas wali kelas di atas dapat memberi gambaran bahwa wali kelas memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas sebagai guru dan juga seorang pengganti orang tua saat di sekolah

 

 

 


Pendidikan Pesantren dan Madrasah

KH. Dr. Abdullah Syukri Zarkasyi, MA terkait pendidikan di pesantren, bahwa: “apa yang kamu lihat, apa yang kamu dengar, apa yang kamu rasakan, dan apa yang kamu lakukan, semua itu adalah pendidikan”.  

Madrasah Pesantren

Pendidikan pesantren yang merupakan notabene sistem pendidikan tertua di Indonesia dan memiliki kekhasan tersendiri sebagai warisan budaya dari Sunan Bonang di tanah Jawa, telah lebih dulu menerapkan pendidikan karakter yang dibentuk dari miliu para santri. Keunggulan sistem pesantren sempat dilirik oleh mantan presiden RI BJ.Habibi yang kemudian menginisiasi berdirinya Madrasah Aliyah Insan Cendekia di Serpong yang lebih mengedepankan pendidikan sains untuk mencetak ilmuwan-ilmuwan muslim.

Madrasah pesantren umumnya didirikan oleh kyai atau ustadz yang berpengalaman mengelola pondok pesantren dan menjalankan dakwah Islam untuk membuat perubahan akhlak masyarakat. Instalasi sistem madrasah dalam pondok pesantren merupakan upaya untuk menjawab tantangan zaman bahwa lulusan pesantren kelak dapat bekerja dan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi dengan menggunakan ijazah madrasah yang diakui oleh pemerintah.

Sistem madrasah yang berbasis di pesantren terbukti menghasilkan lulusan yang unggul di masyarakat. Memiliki kemampuan berbahasa Arab dan Inggris yang fasih. Kemandirian, percaya diri, dan kemampuan berpidato yang baik. Sehingga banyak lulusannya melanjutkan studi di luar negeri dan aktif dalam forum-forum internasional.

Madrasah Berasrama

Sedangkan madrasah berasrama merupakan lembaga pendidikan murni sistem madrasah yang sepenuhnya mengacu pada PMA nomor 90 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan madrasah. Madrasah berasrama awalnya adalah madrasah biasa yang siswanya datang ke madrasah di pagi hari dan pulang kerumah masing-masing sore harinya. Akan tetapi baik dari segi sumber daya maupun prestasi yang pernah ditorehkan madrasah ini, menjadikan ia layak untuk melebur diri menjadi madrasah berasrama.

Ketika madrasah diinstalasi sistem berasrama layaknya pondok pesantren, maka tantangan besar yang akan dihadapi oleh para manajer madrasah adalah kesiapan dan kemampuan mengadopsi sistem pesantren baik kurikulum, kultur dan manajemennya. Serta komitmen seperti halnya kyai dan asatidz di pesantren dalam memberikan bimbingan selama 24 jam penuh sehari-semalam.

Maka dari sinilah problem madrasah boarding berawal. Dimana madrasah yang dikonversi menjadi boarding, mengadopsi sistem pendidikan pesantren. Sehingga yang diadopsi adalah Zhaahiran wa laa baathinan atau hanya aspek fisik saja tanpa aspek non-fisik. Aspek non-fisik pada pesantren lebih kepada ruuh (jiwa) atau disebut juga hidden curriculum.

Perkembangan pendidikan Pesantren

Meskipun beberapa isu negatif mungkin telah menghantui citra pesantren, tidak dapat dipungkiri bahwa pesantren tetap menjadi pilihan utama bagi masyarakat Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan jumlah santri dan peminat terhadap pesantren justru terus bertambah dari waktu ke waktu.

"Menurut data terbaru, jumlah santri dan peminat pesantren terus bertambah dari tahun ke tahun. Fenomena ini menunjukkan bahwa pesantren masih dianggap relevan dan penting bagi masyarakat, terutama dalam memberikan pendidikan agama dan moral kepada generasi muda," ungkap Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono Abdul Ghofur di Jakarta pada Rabu (13/03/2024).

Menurut Waryono, yang mendorong peningkatan ini karena sebagian besar dikaitkan dengan nilai-nilai tradisional, lingkungan belajar yang khas, dan pendekatan pendidikan yang holistik yang ditawarkan oleh pesantren. 

"Pesantren masih dianggap sebagai tempat di mana tidak hanya pengetahuan agama diajarkan, tetapi juga tempat di mana karakter dibentuk," katanya.

Waryono menambahkan kehadiran para kyai dan ustaz yang tidak hanya menjadi guru, tetapi juga figur yang dihormati dan dicontoh, memberikan dampak yang besar dalam membentuk kepribadian santri. "Mereka tidak hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga memberikan nasihat tentang etika, moralitas, dan kepemimpinan," jelas Waryono.

Dengan segala kontroversi dan tantangan yang mungkin dihadapinya, pesantren tetap kokoh sebagai pilar pendidikan yang penting bagi masyarakat Indonesia. Peranannya dalam membentuk karakter generasi muda masih diakui dan dihargai, dan fenomena peningkatan jumlah santri dan minat terhadap pesantren hanyalah bukti konkret dari hal tersebut.

Dengan adanya berbagai polemik yang ada, Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024, Kementerian Agama RI, resmi memiliki regulasi pengasuhan ramah anak di pesantren. Regulasi yang dimaksud diwujudkan dalam petunjuk teknis (Juknis) yang disusun bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), para pengasuh pesantren, akademisi dan praktisi anak yang berisi 7 bab. Juknis ini berisi tentang Pengasuhan Pesantren yang Ramah Anak; Tata Cara Pengasuhan di Pesantren; Tata Cara Perlindungan Anak dalam Pengasuhan; Sumber Daya Pendukung dan Pemantauan, Evaluasi, dan Laporan.

Penggunaan Aplikasi Absensi Pegawai Masook Personal Simpatika

 

Masuk/Login Mobile Apps Masook Personal

Sebelum pengguna atau pegawai kemenag menggunakan aplikasi masook personal yang terintegrasi dengan simpatika ini, terlebih dahulu pengguna diminta untuk login dengan username berupa email atau nomor NUPTK nya dan juga kata sandi yang digunakannya untuk login pada Simpatika.

Karena Masook sudah terintegrasi sengan Simpatika, sehingga untuk proses masuk/loginnya tidak ada perbedaan username dan passwordnya, atau dapat diartikan username dan password yang digunakan untuk masuk/login di Simpatika, juga bisa digunakan untuk login di mobile apps masook personal.

Adapun tata cara masuk/loginnya sebagaimana berikut:

  1. Setelah Anda mengunduh dan membuka aplikasinya, maka Anda akan masuk pada tampilan halaman login. Silakan masukkan username/alamat surel dan juga kata sandi/password yang Anda gunakan ketika login di Simpatika 
  2. Kemudian klik tombok Masuk 
  3. Jika berhasil masuk, maka akan terdapat tampilan pada halaman utama sebagaimana berikut 

RDM ( Rapot Digital Madrasah )

Pencapaian hasil belajar siswa perlu ada alat ukur dan proses yang di tempuh untuk mendapatkan data akurat, seperti halnya penilaian menurut Permendikbud No. 23 Tahun 2016 adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Proses tersebut dilakukan melalui berbagai teknik penilaian, menggunakan berbagai instrumen, dan berasal dari berbagai sumber agar lebih komprehensif.

Salah satu bukti data yang dihasilkan dari proses pengumpulan dan pengolahan informasi dari hasil belajar siswa dituangkan dalam buku rapot siswa, adapun buku rapot tersebut disusun dalam berbagai bentuk, salah satunya ada RDM ( Rapot Digital Madrasah ) yang di rilis oleh kementerian Agama untuk keperluan pengumpualan hasil capaian belajar siswa di lingkungan pendidikan Kementerian Agama.

Harapan Kementerian Agama RDM ( Rapot Digital Madrasah )  dapat mendukung program Madrasah Digital, agar dapat memberikan layanan yang cepat, tepat dan akurat kepada seluruh warga madrasah.

Berikut Beberapa kelebihan dari RDM;
1. Salah satu orientasi pengembangan RDM adalah menciptakan aplikasi yang bisa menjadi bank Nilai bagi madrasah khususnya dan Kementerian Agama.
2. Aplikasi RDM menyediakan fasilitas untuk sistem Penilaian menggunakan sistem Paket dan SKS dalam satu aplikasi.
3. RDM dibuat lebih fleksibel yang artinya pengguna dapat memilih sendiri Tahun Ajaran dan Semester untuk melakukan penilaian ataupun pemantauan data nilai.

Tujuan Pengembangan RDM
1. Mewujudkan Madrasah Berbasis Digital dengan pemanfatan teknologi informasi secara optimal.
2. Efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan penilaian hasil belajar.
3. Madrasah dapat memberi layanan data secara cepat, tepat dan akurat.

4. Download RDM Versi Hosting : Source  dan Mini Install

Tugas dan Peran Guru dalam Pendidikan


Tugas dan perang seorang guru lebih besar daripada sekedar menyampaikan materi pelajaran

Pengertian guru, seperti sudah kita ketahui bersama, adalah seorang tenaga pendidik profesional yang mendidik, mengajar suatu ilmu, membimbing, melatih, memberikan penilaian, serta melakukan evaluasi kepada siswa. Guru juga dapat didefinisikan sebagai seseorang yang telah mengabdikan dirinya untuk mengajarkan suatu ilmu, mendidik, mengarahkan, dan melatih siswanya agar memahami ilmu pengetahuan yang diajarkannya tersebut. Secara khusus UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen memberikan pengertian guru sebagai tenaga pendidik profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Sosok guru memiliki peran sangat penting dalam proses menciptakan generasi penerus yang berkualitas, baik secara intelektual maupun akhlaknya sehingga kelas dapat berhasil meneruskan estafet kepemimpinan bangsa. Tugas dan tanggung jawab guru sangatlah besar. Tidak sekedar menyampaikan materi pelajaran saja. Jika peran seorang guru hanya terbatas dalam hal ini saja, maka tidak heran jika lambat laun guru akan punah dan digantikan oleh teknologi atau buku-buku pelajaran.

Ada tugas dan tanggung jawab guru yang tidak dapat digantikan perannya oleh robot. Berdasarkan pengertian guru yang ada di atas, Guru memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengajar, mendidik, melatih para siswa agar menjadi individu yang berkualitas, baik dari sisi intelektual maupun akhlaknya.


Tugas dan Tanggung Jawab Guru

Berikut ini adalah beberapa tugas utama guru:

1.  Mengajar

Deskripsi tentang guru dibagian awal awal artikel ini menyebutkan bahwa seorang guru adalah seseorang yang mengajarkan ilmu.  Seorang guru memiliki tanggung jawab untuk mengajarkan ilmu pengetahuan kepada siswa-siswanya. Tujuan guru dalam hal ini adalah membuat para siswa mengetahui tentang materi dari suatu disiplin ilmu dan memiliki tingkat intelektual yang tinggi.

2.  Mendidik

Guru merupakan seorang pendidik. Mendidik siswa merupakan hal yang berbeda dengan mengajarkan suatu ilmu pengetahuan. Kegiatan mendidik siswa memiliki tujuan untuk mengubah tingkah laku siswa menjadi lebih baik sehingga dapat menjadi anggota masyarakat yang baik pula. Dalam proses mendidik siswa, Guru Pintar akan memiliki tantangan yang berbeda jika dibandingkan dengan hanya mengajarkan suatu ilmu pengetahuan. Supaya sukses dalam mendidik siswa, Guru Pintar harus dapat menjadi teladan yang bagi siswa-siswanya sehingga mereka dapat memiliki karakter yang baik sesuai norma dan nilai yang berlaku di masyarakat.

3.  Melatih keterampilan hidup

Tugas guru adalah melatih siswa memiliki kecakapan atau keterampilan hidup atau practical life. Guru harus melatih siswa untuk menguasai kecakapan atau keterampilan hidup abad 21 untuk menjadi bekal bagi siswa menaklukkan segala tantangan yang mereka hadapi di masa depan.

4.  Memberikan bimbingan dan pengarahan

Pekerjaan guru tidak selesai dengan hanya mendidik dan mengajar saja. Tugas guru terhadap siswa lainnya adalah membimbing dan mengarahkan siswa supaya tetap pada jalur yang benar, terutama pada proses belajar mengajar. Siswa yang mengalami kebingungan atau kesulitan dalam proses belajar mengajar harus dibimbing dan dibantu mencari solusi. Guru dan siswa bersama-sama berusaha memecahkan masalah sehingga siswa tetap berada pada jalur yang tepat, dan dapat mencapai tujuan pendidikan.

5.  Memberikan motivasi

Tanggung jawab seorang guru yang terakhir adalah untuk memberikan dorongan dan motivasi kepada siswa-siswanya agar selalu berusaha keras untuk lebih maju. Bentuk dorongan dan motivasi yang dapat Guru Pintar berikan kepada siswa dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya memberikan hadiah, memberikan pujian, dan penghargaan.

Peran Guru Dalam Pendidikan

Seiring berkembangnya zaman, banyak hal yang dulu dilakukan oleh manusia digantikan oleh mesin atau robot. Berikut ini adalah perang guru dalam pendidikan yang tidak dapat digantikan oleh apapun juga di dunia ini.

1. Fasilitator

Sebagai fasilitator, Guru Pintar harus mampu memfasilitasi pembelajaran supaya seluruh siswa dapat terlibat secara aktif. Guru Pintar harus dapat memfasilitasi pembelajaran para siswa untuk bisa mendapatkan pengalaman yang otentik. Hal ini sesuai dengan falsafah pendidikan era 4.0 yang lebih mengedepankan student centered. Dengan fasilitator yang baik, siswa kan menjadi aktif dalam belajar dan dapat menggali semua potensi besar yang mereka miliki.

2. Motivator

Dalam proses belajar mengajar, tak jarang siswa mengalami kesulitan atau kendala dalam belajar. Guru Pintar harus dapat mengambil peran sebagai pemberi semangat pada siswa supaya selalu kuat menghadapi tantangan yang ada di depan mata dan tidak mudah menyerah atau putus asa.

3. Inspirator

Guru tidak cukup hanya sekedar jadi panutan yang dapat diteladani segala tindak tanduknya. Guru Pintar juga harus dapat menjadi inspirasi bagi siswa sehingga mereka senantiasa tergerak untuk  berkarya, bersemangat dalam mencapai cita-cita, dan juga berkontribusi positif di dalam masyakat.

4. Mentor

Sebagai mentor, Guru Pintar sepatutnya dapat menjadi rekan belajar para siswa. Guru Pintar harus dapat memberikan arahan dan bimbingan kepada siswa. Bukannya bersikap otoriter dan selalu mendikte siswa untuk melakukan keinginannya.

5. Pemantik imajinasi dan kreativitas siswa

Pada pendidikan di era 4.0, pembelajaran seharusnya tidak boleh kaku dan hanya berpusat pada guru. Guru Pintar dituntut untuk dapat mendesain pembelajaran yang menyenangkan dan sekaligus kreatif.

6. Pengembang nilai karakter & kerja tim

Kolaborasi merupakan salah satu keterampilan abad 21 yang harus dikuasai siswa. Guru Pintar harus melatih siswa untuk mampu berkolaborasi dengan orang lain dan juga menanamkan nilai-nilai karakter yang positif pada siswa.

7. Empati Sosial

Guru Pintar sebagai entitas sosial harus bisa menunjukan rasa empati pada tiap-tiap siswa. Hal ini merupakan salah satu hal yang tidak akan dapat dilakukan oleh mesin atau robot. Empati guru juga merupakan bentuk penghargaan terhadap sisi kemanusiaan tiap siswa.


Sebagai Motivasi, ada beberapa kata-kata mutiara yang perlu kita renungkan;

1. "Guru adalah ujung tombak generasi tunas bangsa, gurulah yang pertama mengukir akan dijadikan apa generasi muda ini."

2. "Guru itu bukan buruh, guru adalah ujung tombak pendidikan bangsa. Hargai gurumu, jayalah generasi bangsamu."

3. "Ketinggian akhlak dan kemajuan seseorang dan kemuliaan budi bisa dilihat dengan cara ia bagaimana memperlakukan dan menghargai seorang guru." 

4. "Pendidikan merupakan pintu peradaban dunia. Pintu tersebut tidak akan terbuka kecuali dengan satu kunci. Yakni, seorang atau sosok guru yang peduli dengan peradaban dunia."

5. "Guru sejati adalah guru yang bisa membuat murid percaya akan kemampuannya sendiri dan bangga melihat perkembangan muridnya, sekecil apa pun."

6. "Guru yang baik tahu bagaimana membawa yang terbaik dalam diri siswa."

7. "Satu di antara wujud keagungannya sebagai guru sejati adalah: beliau tak pernah memposisikan orang-orang yang mengikuti ajaran yang dibawanya sebagai murid, tapi sebagai sahabat." 

8. "Guru yang baik itu mengajar menyentuh kehidupan selama-lamanya."

9. "Seorang guru yang baik yang bisa menerima bayaran nol dan membantu anak-anak berkembang secara fisik, emosional, sosial, secara harfiah adalah malaikat." 

10. "Guru yang paling pantas mengajar adalah orang yang mendidik keluarganya dengan baik. Kesuksesan seorang guru itu bukan dilihat pada dirinya pribadi, tetapi apabila muridnya jauh lebih sukses dari gurunya."

11. "Guru yang baik itu ibarat lilin, membakar dirinya sendiri demi menerangi orang lain."

12. "Guru yang baik tidak pernah bilang muridnya bodoh, tapi guru yang baik selalu bilang, 'muridku belum bisa'."

13. "Guru yang baik itu sangat bijaksana dan tahu hari esok pada mata anak-anak didiknya."

14. "Guru yang baik membuat murid yang jahat menjadi baik dan menjadikan murid yang baik menjadi unggul. Ketika murid-murid kita gagal, berarti kita juga telah gagal menjadi seorang guru."

15. "Seorang guru yang baik dapat mengilhami harapan, menyalakan imajinasi, dan menanamkan cinta belajar." 

16. "Guru sejati adalah yang mampu menghidupkan cinta dalam sanubari murid-muridnya untuk mencintai sesama karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala."

17. "Seorang guru yang berusaha mengajarkan tanpa menginspirasi muridnya dengan keinginan untuk belajar adalah seperti memalu besi dingin."

18. "Seorang guru itu adalah orang yang senantiasa memahami seperti apa muridnya dan bagaimana mendidiknya lebih baik."

19. "Seorang guru itu adalah orang yang memengaruhi keabadian serta tidak pernah bisa mengungkapkan di mana pengaruhnya berhenti."

20. "Seorang guru itu adalah orang yang berpengaruh dan menyentuh masa depan."








PENGUMUMAN KELULUSAN TAHUN PELAJARAN 2020-2021

 AFIF ALFIANA

AGAM MAULANA PUTRA

AMRI MUKHLISIN

AULIA ZAKIYAH ALMARDIYAH

AZIZ HIDAYATULLOH

DANI LUKMAN

DEDI IRAWAN

FAHMI ALFAJAR

HALIMATUS SYA'DIYAH

INDRI JULIANTI

INDRI NUR NADILLAH

IPAN PAHRI SOPIAN

ISMAH ISTI'ANAH MUNTAHA

JAWARIL HAQ AL AZKIYA

MARDLIAN SYAHIDA

NIKEN FADILAH

NITA NURAETI

PARHAN HUMAEDI YASKUR

PUTRI AISYAH

RIDA FARIDAH

RYAN RAMADHAN

SHOFIYA HABIBALLAH

SITI NURAISAH

SOLEHAH NUROHMAH

WAHYU HIKMAL RAMADHAN

WANDA YASMIN NURFADHILAH

YOGI PURWANTO

YULI ANDARI

ZAHRA

Nb : Jika link kelulusan tidak terbuka hubungi guru mata pelajaran ! kemungkinan ada mata pelajaran yang belum memenuhi standar kelulusan.