Selamat Datang Di MA Assalam Maja

TATA TERTIB MADRASAH BAGI SISWA MA ASSALAM MAJA

TATA TERTIB MADRASAH

SISWA  MA ASSALAM MAJA

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Tata  krama  dan  tata  tertib  Madrasah ini  dimaksudkan sebagai rambu rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di Madrasah  dalam rangka menciptakan iklim dan kultur yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.

Tata krama dan tata tertib Madrasah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut Madrasah  dan  masyarakat sekitar, yang meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan  dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamaan, dan lain-lain yang mendukung  kegiatan belajar yang efektif.

Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.

Tata krama dan tata tertib Madrasah ini mengikat selama menjadi siswa.

 

PASAL 1

PAKAIAN MADRASAH

 

1. Pakaian Seragam

Siswa wajib mengenakan  pakaian  seragam  Madrasah  dengan  ketentuan sebagai  berikut :

 Umum

1. Pakaian hari senin dan selasa

a. Baju warna putih kain teteron / sejenis, potongan krah dan memakai dasi berlogo MA Assalam Maja

b. Memakai badge OSIS, badge kelas, badge nama,badge merah putih dan lokasi Madrasah

c. Topi Madrasah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam berlogo OSIS.

d. Kaos kaki warna putih, sepatu warrior.

2. Pakaian hari rabu dan kamis

a. Baju batik yang sudah disepakati Madrasah (gambar yang telah dibagikan)

b. Mengenakan dasi berlogo MA Assalam Maja

c. Mengenakan celana biru seperti yang dipakai pada hari senin dan selasa

3. Pakaian hari Jumat

Mengenakan seragam pramuka lengkap dengan atributnya (setiap Tanggal 14)

4. Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

5. Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok.

6. Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis/ tembus  pandang  dan tidak  ketat.

 

Khusus Laki-laki

1. Baju dimasukkan ke dalam celana

2. Pakai sabuk warna hitam berlogo OSIS

3. Celana dan lengan baju tidak  digulung

4. Bagi celana panjang harus menutup matakaki

5. Celana tidak disobek, jahitan tidak menyempit ke mata kaki atau tidak dijahit cut brai

6. Benang sesuai warna kain.

7. Potongan celana sesuai model yang disepakati Madrasah (gambar yang telah dibagikan)

 

Khusus Perempuan

1. Baju dimasukkan ke dalam rok

2. Pakai sabuk warna hitam berlogo OSIS

3. Panjang rok sampai matakaki, jilbab warna putih

4. Tidak memakai perhiasan aksesories yang mencolok

5. Lengan baju tidak digulung

6. benang sesuai warna kain dan berploi (lipatan) depan dua.

7. Potongan rok sesuai model yang disepakati Madrasah (gambar yang telah dibagikan)


Pakaian Olahraga

Untuk pelajaran olah raga  siswa wajib memakai pakaian olahraga  yang telah ditetapkan Madrasah.

PASAL 2

RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE – UP

 

Umum

1. Siswa dilarang :

2. Berkuku panjang

3. Mengecat rambut, kuku

4. Bertato

 

Khusus Siswa Laki-laki

1. Tidak rambut panjang (tidak menyentuh alis mata, ujung cuping telinga atas, dan krah belakang)

2. Tidak bercukur gundul

3. Rambut tidak berkucir

4. Tidak memakai kalung

5. Tidak memakai gelang

6. Tidak memakai cincin

7. Tidak memakai anting-anting

8. Tidak bertindik.

 

Khusus Siswa Perempuan

Tidak memakai make-up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.

 

PASAL 3

MASUK DAN PULANG MADRASAH

 

1. Siswa wajib hadir di Madrasah 10 menit sebelum bel berbunyi

2. Siswa terlambat datang harus lapor  kepada guru piket dan  minta ijin untuk masuk kelas.

3. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas.

4. Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas.

5. Pada waktu pulang  siswa diwajibkan  langsung  pulang  ke rumah

6. Bila siswa tidak langsung pulang ke rumah harus ijin kepada orang tua.

 

PASAL 4

KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN

 

1. Setiap kelas dibentuk tim piket  kelas  yang  secara  bergiliran  bertugas     menjaga      kebersihan dan ketertiban kelas.

2. Setiap tim  piket  kelas  hendaknya menyiapkan dan  memelihara perlengkapan kelas antara lain :

3. Penghapus papan tulis, penggaris, spidol dan kapur tulis.

4. Taplak meja dan bunga

5. Sapu, dan tempat sampah

6. Memberikan keindahan di kelas masing-masing.

7. Tim piket kelas mempunyai tugas :

8. Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan kursi dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.

9. Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, membersihkan papan tulis, dan lain-lain..

10. Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan, Struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.

11. Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas misalnya : coret-coret, berbuat gaduh  (ramai), atau merusak benda-benda yang ada di kelas

12. Setiap siswa membiasakan membuang sampah  pada tempat yang telah ditentukan.

13. Setiap siswa  menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas perpustakaan, laboratorium, ruang praktik, maupun di lingkungan Madrasah.

14. Setiap siswa mentaati  jadwal kegiatan Madrasah, seperti penggunaan dan peminjaman buku di  perpustakaan, penggunaan laboratorium, ruang komputer dan sumber belajar lainnya.

15. Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan Madrasah sesuai ketentuan yang ditetapkan.

16. Bagi tim piket datang 15 menit sebelum masuk.Tim Piket menyiram tanaman di luar kelas masing-masing.

 

PASAL 5

SOPAN SANTUN PERGAULAN

 

Dalam pergaulan sehari-hari di Madrasah, setiap siswa hendaknya :

1. Mengucapkan  salam  antar  sesama  teman,  dengan  kepala  Madrasah  dan guru, serta dengan karyawan apabila  baru bertemu  pada pagi / siang hari atau akan berpisah pada siang / sore hari.

2. Saling menghormati pendapat, menghargai perbedaan dan memilih teman belajar, bermain dan  bergaul.

3. Berani menyampaikan sesuatu yang salah  adalah  salah  dan  yang  benar adalah benar

4. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila merasa  melanggar hak orang lain

5. Menggunakan bahasa (kata) santun.

 

PASAL 6

UPACARA  BENDERA  DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR

 

1. Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam,yang telah ditentukan Madrasah.

2. Setiap siswa wajib menjaga kehikmatan upacara Bendera dan Peringatan Hari-hari Besar Setiap siswa wajib mengikuti  upacara peringatan hari-hari besar nasional sesuai dengan ketentuan.

 

PASAL  7

LARANGAN – LARANGAN

 

Dalam kegiatan sehari-hari di Madrasah, setiap siswa dilarang   melakukan  hal-hal sebagai berikut

1. Keluar tanpa izin

2. Makan di dalam kelas, membeli makanan waktu pelajaran /  bergerombol di warung / rumah tetangga.

3. Berpakaian seragam tidak sesuai ketentuan Madrasah

4. Membuang sampah tidak pada tempatnya

5. Bermain di tempat parkir dan mengganggu sepeda teman

6. Berhias yang berlebihan, memakai aksesories bagi siswa putra

7. Rambut gondrong / disemir berwarna / tidak rapi.

8. Mencoret-coret  tembok, pintu, jendela, meja dan kursi

9. Bersikap, berbicara, berbuat tidak sopan sesama siswa

10. Membolos / meninggalkan Madrasah tanpa izin

11. Membawa buku, majalah, VCD, dan porno

12. Membawa kendaraan bermotor

13. Membawa dan merokok di lingkungan Madrasah dan sekitarnya

14. Berkelahi / main hakim sendiri / mengancam

15. Merusak sarana prasarana Madrasah

16. Mencuri / memeras

17. Membawa senjata tajam

18. Berjudi / bermain kartu dan sejenisnya

19. Membawa / menyebarkan  selebaran yang menimbulkan keresahan

20. Membawa/ memakai/ menyimpan/ mengedarkan minum minuman keras,

21. Narkoba atau obat terlarang

22. Berpacaran

23. Membawa/ menggunakan Handphone di Madrasah

24. Membawa/menggunakan Laptop/Notebook/Tablet tanpa seijin guru mata pelajaran tertentu. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan Laptop/Notebook/Tablet yang dibawa siswa, bukan merupakan tanggung jawab Sek

BAB II

PELANGGARAN, SAKSI, DAN PENGHARGAAN

 

Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tertentu yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib Madrasah dikenakan sanksi sebagai berikut :

1. Teguran lisan/tertulis

2. Teguran lisan/tertulis, membersihkan kelas.

3. Tegruan lisan/tertulis, membersihkan lingkungan kelas, melengkapi atribut seragam

4. Teguran lisan/tertulis, membersihkan lingkungan kelas

5. Teguran lisan/tertulis, jika ada yang rusak atau kehilangan maka siswa yang bersangkutan harus menggantinya

6. Teguran lisan/tertulis, melepas aksesoris

7. Teguran lisan/tertulis, rambut dipotong di tempat dan dirapikan di rumah oleh orang tua

8. Teguran lisan/tertulis, membersihkan dan merapikan kembali.

9. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP

10. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP

11. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP, buku, majalah, VCD, dan porno tersebut di musnahkan.

12. Teguran lisan/tertulis

13. Satu kali pelanggaran motor di tahan di Madrasah dan diambil oleh orang tua

14. Dua kali pelanggaran motor di tahan di Madrasah dan diambil oleh orang tua serta membayar denda untuk kegiatan kesiswaan di Madrasah

15. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP serta membayar denda untuk kegiatan kesiswaan di Madrasah.

16. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP

17. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP, memperbaiki sarana yang rusak

18. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP

19. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP, senjata tajam di amankan oleh pihak Madrasah

20. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP

21. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP, selebaran di musnahkan

22. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP, minuman keras dimusnahkan

23. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP, Narkoba dan obat terlaran di musnahkan

24. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP

25. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP

26. Satu kali pelanggaran, Handphone diambil oleh orang tua

27. Dua kali pelanggaran, Handphone diambil di Madrasah dan diambil setelah siswa yang bersangkutan lulus dari MA Assalam Maja. Madrasah tidak bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan selama dia berMadrasah di MA Assalam Maja.

28. Tiga kali pelanggaran atau lebih, Handphone tersebut menjadi milik Madrasah.

 

 

PASAL 10

PELANGGARAN

 

1. Dicatat dalam buku khusus pelanggaran, diberi nilai dan dibina.

2. Membuat / menandatangani  buku pelanggaran

3. Jika pelanggaran diulangi nilai ditambah dan membuat/menandatangani surat pernyataan kedua.

 

PASAL 11

PENGHARGAAN

 

Siswa yang berprestasi memperoleh penghargaan, antara lain :

1. Pujian

2. Hadiah barang

3. Piagam

4. Tropy / piala

5. Surat keterangan

6. Nilai

 

 

BAB III

LAIN – LAIN

 

Tata krama dan tata  tertib kehidupan  sosial di Lingkungan Madrasah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah di Madrasah sampai di rumah kembali.Apabila orang tua/wali murid tidak memenuhi  panggilan dari Madrasah, siswa yang  bersangkutan  (melanggar  tata  tetib)  tidak  diperkenankan mengikuti pelajaran sampai orang tua/wali murid datang ke Madrasah.Untuk menentukan sanksi  pelanggaran  yang  berkaitan  dengan  tindak kejahatan/kriminal  ditentukan  oleh  pihak  yang  berwenang  dengan pertimbangan Tim Tertib Madrasah.Tata krama dan tata tertib ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan.Tata krama yang tidak tercantum dalam tata krama dan tata tetib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar